Selasa, 06 Oktober 2009

Pajak Restaurant

Apa yang dimaksud dengan Pajak Restoran - Oleh Adi Rahmanto

Apa yang dimaksud dengan Pajak Restoran, dan restoran seperti apa yang bisa memungutnya? Kami mempunyai restoran RahmantoAdhi namanya. Apakah kami harus memungut Pajak Restoran? BAgaimana dengan layanan katering yang kami lakukan. Apakah dikenai pajak juga?

Dasar Hukum :

1. Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah

Penjelasan:
• Restoran adalah tempat menyantap makanan/minuman yang disediakan
dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.

• Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran
dengan pembayaran. Yang termasuk dalam objek Pajak Restoran adalah rumah
makan, café, bar dan sejenisnya. Pelayanan di restoran/rumah makan meliputi
penjualan makanan dan/atau minuman di restoran/rumah makan, termasuk
penyediaan penjualan makanan/minuman yang diantar/dibawa pulang.

• Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan usaha jasa
boga atau catering.

• Tarif pajak restoran paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disampaikan bahwa:
1. Atas penyerahan makanan dan minuman oleh pengusaha restoran/rumah
makan baik yang dikonsumsi ditempat maupun dibawa pulang (take away)
merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.
2. Dalam hal pengusaha restoran juga melakukan usaha catering, maka
penyerahan makanan dan minuman untuk usaha catering dikenakan PPN.
Ciri-ciri umum usaha catering antara lain:
a. tidak disantap direstoran;
b. penyediaan makanan dan minuman untuk kegiatan seperti:
- resepsi,
- perayaan,
- perlombaan,
- dan kegiatan lainnya.
c. menyediakan peralatan dan petugasnya.
3. Pengusaha restoran yang juga melakukan usaha katering disarankan
melakukan pembukuan yang terpisah untuk usaha restoran dengan usaha
kateringnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar