Selasa, 06 Oktober 2009

Data Pihak Ketiga Menjadi Rujukan Uji SPT

Data pihak ketiga jadi rujukan uji SPT
Direktorat Jenderal Pajak mulai 2009 akan menggunakan data pihak lain untuk memeriksa kewajaran pembayaran pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan Sjarifuddin Akah mengatakan, hal itu dilakukan terkait dengan berakhirnya masa pemberlakuan program sunset policy pada 31 Desember 2008.
“Berdasarkan UU pasal 35A UU tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan [KUP] diatur bahwa setiap instansi wajib memberikan data maupun informasi kepada Ditjen Pajak,” jelasnya kepada Bisnis, kemarin.
Menurut dia, pemberian data dan informasi kepada Ditjen Pajak wajib dilakukan secara rutin dan tidak hanya dalam rangka pemeriksaan.
“Itu [penggunaan data pihak lain] antara lain bagian dari benchmarking sekaligus bagian dari intensifikasi perpajakan,” jelasnya.
Data pihak lain yang hendakdihimpun Ditjen Pajak itu a.l. data dari perusahaan tentang PPh Pasal 21, data domisili, data jumlah rumah besarta nilainya, data pembayaran listrik dan telepon, dan data tentang hana benda yang dimiliki seperti mobil dan motor.
Dia menambahkan setelah berakhirnya masa pemberlakuan program sunset polity, di mana pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan secara self assessment, tahun depan Ditjen Pajak akan kembali menggunakan instrumen law enforcement dalam memungut pajak.
Oleh karena itu, Sjarifuddin kembali mengimbau kepada para WP untuk segera menggunakan sisa waktu yang tinggal sebulan lagi guna memanfaatkan program sunset policy. “Kalau sudah lewat program sunset [policy] ya kalau ada kurang bayar akan kena denda.”
Terkait dengan hal itu, Dirjen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-66/PJ/2008 tentang Pelayanan kepada WP Sehubungan dengan akan berakhirnya program sunset policy pada 19 November 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar